RSS

Arsip Kategori: Fiqih

Bersuci Ketika Sakit

Ketika sakit, kesucian dalam beribadah harus tetap dilakukan. Meskipun penyakit yang diderita tidak membolehkan badan terkena air, tetapi bila hendak beribadah harus dalam keadaan suci. Lalu, bagaimana orang yang dalam keadaan sakit bisa bersuci?

Dalam keadaan sakit memang tidak mudah untuk bersuci, apalagi kalau sakit parah. Tetapi, kewajiban shalat tidak bisa ditinggalkan, termasuk bersuci yang menjadi syarat sah shalat. Cara bersuci dari hadas adalah dengan berwudhu.

Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah [5]: 6)

Rasulullah Saw bersabda, Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jika berhadas sampai dia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Tata cara melakukan wudhu, yaitu niat, membasuh muka dengan air, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki hingga kedua mata kaki, dan tertib serta berurutan.

Namun, jika dalam keadaan safar atau sakit yang tidak membolehkan terkena air, maka cara membersihkan hadas dengan tayamum.

Tayamum ini cara bersuci mengganti wudhu dan mandi wajib jika tidak memungkinkan menggunakan air, baik untuk shalat maupun thawaf.

Allah Swt berfirman, “Dan jika kamu sakit, sedang dalam musafir, datang dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci). Sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An-Nisa [4]: 43)

 

Tayamum dilakukan dengan menggunakan debu yang suci dan segala sesuatu yang sejenis dengannya, seperti pasir, kerikil, dan kapur. Allah Swt berfirman, “Maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci).” (QS. An-Nisa [4]: 43)

Cara melakukan tayamum adalah menepukkan kedua telapak tangan ke dinding atau permukaan sesuatu yang berdebu, lalu meniup dan mengusap kedua telapak tangannya ke wajah kemudian ke telapak tangan kiri sampai pergelangan dan sebaliknya.

Jabir r.a meriwayatkan bahwa suatu ketika ia dan sahabat lainnya bepergian. Di perjalanan, salah seorang di antara kami tertimpa batu hingga kepalanya luka. Orang tersebut mimpi basah, lalu ia menceritakan hal tersebut dan bertanya, “Apakah saya mendapatkan keringanan untuk tayamum?”

Salah seorang di antara kami pun menjawab, “Tidak ada keringanan bagimu, karena kamu masih bisa menggunakan air.”

Setelah mendengar jawaban temannya, sahabat yang terluka pun mandi. Akan tetapi, tak lama setelah mandi ia meninggal dunia. Ketika bertemu Rasulullah Saw, kami menceritakan peristiwa tersebut kepadanya. Rasulullah Saw bersabda, “Kalian telah membunuh laki-laki itu, maka Allah pun membunuh kalian. Mengapa kalian tidak bertanya jika tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Padahal, orang yang terluka itu bisa dengan cara tayamum. Ia bisa mengeringkan darahnya atau membalut lukanya dengan kain, kemudian mengusap bagian atasnya. Setelah itu lalu membasuh seluruh tubuhnya (mandi).” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daraqutni)

Wudhu atau tayamum merupakan syarat sah shalat. Bagi orang yang dalam keadaan sakit, bisa bersuci dengan wudhu jika penyakit yang diderita masih memungkinkan terkena air, tetapi jika penyakitnya tidak boleh terkena air maka bisa dengan cara tayamum. Bagaimanapun, agama itu mudah dan tidak menyulitkan. Siapa yang memberatkan dirinya, maka itu sama dengan menyulitkan diri sendiri.

 

Jakarta, 9 Agustus 2010

 
Leave a comment

Posted by pada Juni 3, 2011 in Fiqih

 

Kaitkata: , ,

Fatwa Tidak Menyalatkan Jenazah Koruptor

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) akan mengeluarkan fatwa agar tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat tidak menyalatkan jenazah pelaku dosa besar, di antara yang termasuk pelaku dosa besar itu adalah koruptor. Berita lengkapnya bisa dilihat di http://www.pikiran-rakyat.com/node/119477.

Di sini, saya hanya mengambil dosa besar pelaku korupsi, karena melihat fenomena korupsi yang semakin merajalela di negeri tercinta ini. Penyakit korupsi ini menyerang hampir semua lini pelayanan publik, dari tingkat RT sampai pusat pemerintahan. Bahkan, wakil rakyat yang seharusnya menjadi tangan kanan rakyat, malah menggasab hak rakyat.

Siapa sih yang tidak tergoda dengan uang dan harta kekayaan, sehingga jabatan yang diraih pun menjadi taruhan untuk uang triliyunan. Korupsi yang terus menjadi ajang perbincangan, tanpa ada realisasi hukum dalam menyelesaikan kasus. Sebagai rakyat yang menyaksikan, sungguh sangat menyesakkan dan geregetan dengan pelaku korupsi di pelayanan publik dan penegak hukum.

Fatwa tersebut bisa menjadi sanksi moral bagi koruptor. Rasulullah pernah tidak mau menyalati seseorang yang ikut perang Khaibar. Dalam Kitab Sunan Abu Daud disebutkan bahwa Zaid bin Khalid al-Juhani meriwayatkan bahwa ada seseorang yang ikut perang Khaibar meninggal pada saat perang. Hal ini dilaporkan kepada Rasulullah Saw. Lalu beliau bersabda, “Salatkanlah sahabatmu itu, sedangkan aku sendiri tidak ikut menyalatinya.” Berubahlah wajah orang-orang atas pernyataan Nabi itu. Kemudian beliau bersabda, “Sungguh sahabatmu itu telah berlaku ghulul (korupsi) di jalan Allah.” Para sahabat pun memeriksa barangnya, mereka menemukan perhiasan milik orang Yahudi yang nilainya tidak mencapai dua dirham. (HR. Abu Daud)

Dengan demikian, fatwa ini bukan melarang kaum muslim menyalati seorang muslim yang koruptor, karena fatwa ini nantinya ditujukan kepada pemuka agama dan masyarakat agar tidak menyalati koruptor. Bagaimanapun, menyalati jenazah adalah kewajiban kaum muslim, hukumnya fardhu kifayah, maka jika tidak ada seorang pun yang melakukannya, semua kaum muslimin berdosa.

Namun, melihat fenomena korupsi sekarang ini yang tidak hanya terjadi pada pejabat pemerintahan, tetapi tokoh masyarakat dan tokoh agama pun tak jarang yang terjerat korupsi. Lalu, bagaimana untuk mengetahui seseorang itu benar-benar koruptor atau bukan?

Wallahu’alam bishshawab

JJJakarta, 12 Agustus 2010

 
Leave a comment

Posted by pada Juni 2, 2011 in Fiqih

 

Kaitkata:

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 87 pengikut lainnya.